Penyidik Berhentikan Perkara dan Kembalikan Barang Bukti Tanpa Diketahui Korban
MEDAN, GantarNews – Korban penipuan, Guntur Tampubolon dan bersama istrinya mendatangi kantor Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan laporannya.
Kedatangan suami istri ini, di dampingi oleh kuasa hukumnya Efendi Luaha, SH, Kamis (31/8/2023).
Pantauan wartawan dilokasi, mereka datang dengan marah – marah di depan penyidik yang bernama Aipda Erwin Manullang.
Mereka marahi penyidik karna kasus penipuan yang mereka laporkan di bulan Juni kemarin belum ada kepastian hukum.
“Pak Juper, boleh jelaskan sama kami perkembangan laporan yang sudah kami laporkan di bulan lalu,” tanya Sri Devi Ratna Sari istri Guntur Tampubolon.
Kemudian penyidik Aipda Erwin Manullang menjawab dengan singkat kepada korban agar pimpinanya Ipda Jaya Syahputra ditunggu.
“Ditunggu pimpinan saya kak. Panit Ipda Jaya Syahputra lagi di jalan mau kemari. Biar dia yang menjelaskan,” jawab penyidik Aipda Erwin Manullang kepada korban.
Kuasa Hukum korban, Efendi Luaha, SH mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap penyidik. Sebab, kasus yang dilaporkan kliennya itu mandeg cukup lama di tangan penyidik Aipda Erwin Manullang.
“Kami sangat kecewa dalam laporan ini, terkesan lambat ditangan penyidik,” katanya kepada wartawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan.
Kemudian, Efendi Luaha, SH juga kecewa dalam penanganan laporan kliennya itu karena diberhentikan secara sepihak oleh penyidik Aipda Erwin Manulang.
“Jupernya memberikan SP2HP dengan tidak ditemukan tindak pidana dan diberhentikan perkaranya secara sepihak sesuai pasal 109 ayat 2 huruf A KUHAP,” ujarnya.
Pasalnya, korban mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa mobil dan dokumen yang dititipkan untuk diamankan di Polrestabes Medan telah di kembalikan oleh penyidik kepada pelaku penipuan tersebut.
“Inilah yang kita sayangkan lagi, barang bukti berupa mobil dan dokumen pada saat transaksi korban dan milik korban telah dikembalikan penyidik kepada pelaku tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.
Setelah bertemu kepada Ipda Jaya Syahputra, Lanjut Fendi Luaha, mengatakan perkara yang diberhentikan dan barang bukti yang dikembalikan kepada pelaku adalah dijawabnya salah teknis.
Fendi Luaha menilai jawaban Panit Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Jaya Syahputra itu tidak tepat. Apalagi, penyidik dan bersama atasannya berjanji kepada korban akan dikembalikan lagi barang bukti tersebut.
“Dalam kesalahan penyidik Aipda Erwin Manulang ini, atasannya bilang itu adalah kesalahan teknis. Dia bilang lagi akan dikembalikan lagi barang bukti itu, perkaranya segera diproses lagi,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir melalui Panit Reskrim, Ipda Jaya Syahputra ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan, pihaknya meminta awak media agar tidak dipublis soal kesalahan teknis tersebut.
“Salah teknis bang tolong jangan di publis lah. Tanya saja jawaban saya ke PH korban,” pungkasnya mengakhiri.