Warga Negara Asing di Medan Dilaporkan Ke Menkumham Sumut
MEDAN, GantarNews.com – Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Suranta Sembiring melaporkan warga Negara Asing yang bernama Bilal Tahir Chaudry ke Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Medan.
Pria berusia 51 tahun ini melaporkan warga Negara Asing ini karena dirinya mencurigai aktivitas sehari – hari Bilal Tahir Chaudry.
“Jadi saya laporkan karena mencurigakan aktivitasnya. Saya paham betul pergerakan Bilal Tahir Chaudry yang diketahui warga negara Australia itu,” kata Suranta Sembiring kepada wartawan, Senin (4/9/2023) siang.
Suranta mengaku pernah kenal dengan Bilal Tahir. Bahkan pernah satu bisnis yaitu eksportir buah pinang.
“Dia saat ini memiliki hubungan dengan mantan istri saya. Kami berteman bergabung sama eksportir pinang selalu jumpa. Lama kelamaan ini orang diduga selingkuh dengan istri saya dan saya pun talak di tahun 2020.
Selama saya berteman dengan Bilal Tahir bergabung, saya menduga ini orang sangat mencurigakan aktivitasnya,” sambungnya.
Kemudian, Suranta menduga bahwa Bilal memiliki istri dan anak selain mantan istrinya itu.
“Saya duga Bilal ini ada istri dan anak. Jadi untuk melancarkan bisnisnya di Sumatera Utara, warga negara asing ini menikahi mantan istri saya yang lebih tua,” tuturnya.
Suranta menduga, bahwa aktivitas Bilal itu banyak yang mencurigakan. Dia meminta agar Kemenkumham Sumatera Utara turun memantau pergerakan Bilal.
“Imigrasi harus turun ke lokasi atau kediaman Bilal saat ini. Karena pergerakan Bilal ini sangat mencurigakan,” terangnya.
Terpisah, tim administrasi dari Kemenkumham Sumatera Utara Hanum ketika dikonfirmasi mengaku bahwa surat laporan dari Suranta sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Surat dari Bapak Suranta sudah diterima terima oleh kami (Kemenkumham Sumatera Utara). Jadi, surat itu akan dikomunikasikan kepada pimpinan. Surat ini akan ditindaklanjuti. Surat ini dikirim 1 September 2023 kemarin,” terangnya.
Penulis : Ones