Dianggap Tidak Profesional, Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam
MEDAN, GantarNews.com – Kepala Unit Reserse Kriminal Pidana Umum Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramartha dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Senin (5/9/2023).
Dia dilaporkan bersama anggotanya yang merupakan penyidik pembantu, Aipda Erwin Manullang. Kedua oknum polisi ini dilaporkan oleh korban yang bernama Guntur Tampubolon.
Melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH mereka melapor karena diduga dianggap tidak profesional dalam menangani perkara kilennya oleh AKP Wisnugraha Paramartha bersama Aipda Erwin Manullang.
Fendi Luaha, SH mengatakan, bahwa ada dugaan Ketidakprofesional penyidik itu, karena kasus yang dilaporkan oleh kliennya Guntur Tampumbolon dihentikan secara sepihak
Dan tidak mendasar, akibatnya kliennya itu dirugikan sebesar Rp. 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta) oleh penyidik tersebut.
Kemudian, barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BK 1948 KP milik kliennya Guntur Tampumbolon diserahkan pada terlapor Eka P. Tarigan oleh penyidik pembantu Aipda Erwin Manullang tanpa alasan yang mendasar.
“Kita selaku kuasa hukum Guntur Tampumbolon melaporkan Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha dan Aipda Erwin Manullang karena dianggap tidak profesional menangani perkara ini,” kata Fendi Luaha, SH kepada GantarNews.com di Polda Sumut.
Menurutnya, AKP Wisnugraha Paramartha dan penyidik pembantu Aipda Erwin Manullang dianggap tidak profesional sebagaimana dimaksud dalam Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik pada pasal 5 ayat (1) huruf c.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional dan prosedural,” bunyi pasal tsrsebut.
Fendi juga menduga prilaku penyidik ini bertetangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD RI 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah.
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang Undang – Undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan kepolisian Negara RI yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat anggota kepolisian Negara RI serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, Bangsa, dan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangant untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan RI dan tidak akan menerima pemberiaan berupa hadiah dan/atau janji – janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya,” paparnya.
Sebelumnya, Barang bukti satu unit mobil Avanza BK 1948 KP dan BPKB, STNK dan kunci mobil serta kwintasi dan dokumen transaksi juga diserahkan kepada penyidik Aipda Erwin Manullang.
Akan tetapi, penyidik menyerahkan unit mobil, BPKB, STNK dan kunci mobil tersebut kepada terlapor Eka P. Tarigan tanpa pemberitahuan kepada korban. Pada hal, mobil tersebut sudah dibeli Guntur Tampumbolon.
“Inilah yang kita sayangkan pada penyidik. Mobil milik kliennya, malah diserahkan kepada Eka P. Tarigan sebagai terlapor berdasar LP/B2297/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2023 an. Guntur Tampubolon,” ujarnya.
Artinya, laporan korban itu harus diproses secara berkelanjutan untuk diungkap oleh penyidik sebenarnya indikasi penipuan ini agar tidak ada korban lainnya.
“Tetapi penyidik ini lain pula kinerjanya, jadi dugaan saya, penyidk telah melakukan secara tidak profesional dan atau sengaja secara sadar untuk menimbulkan kerugian bagi diri korban atas nama Guntur,”
“Itulah sebabnya kami melaporkan Penyidik Pembantu unit pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan di Propam Polda sumut,” pungkasnya.
Kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono ketika dikonfirmasi Gantarnews.com membenarkan laporan pengaduan korban Guntur Tampubolon melaporkan Kanit Pidum dan penyidik pembantu Polrestabes Medan.
Namun, Kombes Dudung Adijono masih belum bisa memberikan keterangan terkait Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha dan penyidik Aipda Erwin Manullang dilaporka. Sebab, laporan korban masih dipelajari.
“Ya benar melaporkan. Saya belum bisa jawab, kita pelajari dulu,” tandasnya mengakhiri kepada awak media.
(Ones Lawolo)