Komit Berantas Kejahatan Jalanan, 5 Terduga Pelaku Begal Di Batangkuis Diciduk Polda Sumut Bersama Polresta Deli Serdang

  • Melawan Petugas , 1 dari 5 Terduga Pelaku Begal, Di Tembak

 

SECURITY NEWS | DELI SERDANG – Bertujuan untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut bersama jajarannya terus menunjukkan komitmennya memberantas kejahatan jalanan.

Kali ini,  Selasa 5 November 2024, dengan menangkap lima terduga pelaku begal, Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang terjadi Rabu 30 Oktober 2024 lalu.

Terkait itu, Rabu 06 November 2024, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, adapun penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam meminimalisasi aksi begal dan kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, tegas juru bicara Polda Sumut berpangkat Melati Tiga itu, tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kriminal yang merusak ketertiban umum dan diharapkan tingkat kejahatan di Sumut dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Untuk itu, tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, Polda Sumut juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Terkait kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang yang terjadi Rabu 30 Oktober 2024 lalu itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.

Atas kejadian itu, polisi pun bergerak cepat mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi.

“Hasilnya, lima orang terduga pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Lubuk Pakam,” ungkap mantan Kapolres Biak Papua yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu.

Adapun kelima terduga yang ditangkap itu berinisial S (17) yang berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).

Dari tangan para pelaku, polisi menyitua barang bukti berupa handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku pada saat beraksi serta dua unit handphone milik pelaku.

Sedangkan modus kejahatan para terduga pelaku itu diketahui dengan merental mobil kemudian melintas di Jalan Arteri Sultan Serdang lalu merampok sepeda motor serta handphone korban.

Sementara itu, ES alias Tonyem yang dalam hal ini satu dari kelima terduga pelaku yang ditangkap itu harus diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan kepada polisi saat diminta menunjukan tempat persembunyian pelaku lain. (rel/red)

Bagikan Ke :