Diduga DPO Pelaku Pembuang Mayat Wanita di Kabupaten Karo, Tim Jatanras Poldasu Tangkap Seorang Warga Serdang Bedagai

SECURITY NEWS | MEDAN – Akhirnya, dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut (Kompol Bayu Putra Samara), Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang DPO pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap wanita Mutia Pratiwi alias Sela yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Terkait itu, Kamis 21 November 2024, Direktur Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) melalui Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) terungkap, terduga pelaku yang ditangkap itu diketahui berinisial R alias Iwan Bagong warga Serdang Bedagai.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui juru bicara Polda Sumut itu, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, R ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024.

Selain itu, dari tangan terduga pelaku (R) disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini terduga pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

Dalam paparannya itu, juru bicara Polda Sumut yang berpangkat Melati Tiga itu menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, R mengaku dirinya membuang jasad korban (Sela) ke Kabupaten Karo dengan mengemudikan mobil dan menerima upah senilai Rp.60 juta dari tersangka J.

Untuk diketahui, atas kasus pembunuhan atas diri korban (Sela) yang mayatnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu, J sebelumnya sudah ditangkap.

Dalam hal ini, Dit. Reskrimum Polda Sumut mengungkap misteri penemuan mayat wanita bernama Sela yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel Jatanras menangkap pelaku seorang pengusaha berinisial JO warga Siantar serta dua rekannya S dan E terbukti membunuh korban.

Dalam hal ini, Dir Reskrimum Polda Sumut (Kombes Pol Sumaryono) menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo.

“Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (red)

Bagikan Ke :