Dikeroyok Keluarga Mantan Pacar, Korban ini Minta Perlindungan Hukum Ke Polsek Hamparan Perak

MEDAN, GantarNews.com – Seorang korban pengeroyokan bernama Yulia Putri Pertiwi mendatangi markas Polsek Hamparan Perak untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpanya.

Kedatangan wanita ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Berita Jaya Telaumbanua, SH. Dia berharap agar kasus yang dilaporkanya itu cepat diproses karna pelaku masih berkeliaran.

Melalui Berita Jaya Telaumbanua, SH menyebut peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2023. Namun, laporan kliennya itu terkesan mandeg ditangan penyidik.

“Kami datang disini untuk meminta perlindungan hukum di Polsek Hamparan Perak agar pelaku yang sudah kami laporkan diproses secara hukum yang berlaku,” kata Berita Jaya kepada GantarNews.com, Rabu (5/9/2023).

Menurutnya, kasus yang sudah dilaporkan kliennya itu Yulia Putri Pertiwi telah memenuhi alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.

“Ada tiga alat bukti yang sudah terpenuhi berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu, keterangan saksi, keterangan surat dan keterangan terlapor,” ujarnya.

Dia berharap agar penyidik Polsek Hamparan Perak serius menangani kasus kliennya itu. Sebab, kasus yang dilaporkan itu, kata Berita Jaya, masih dalam tahap lidik.

“Berharap polisi serius menutaskan kasus ini, karna dalam laporan kami itu sudah memenuhi alat bukti. Namun perkembangan masih dalam tahap lidik,” pungkasnya.

Berita Jaya menjelaskan singkat kronologi peristiwa itu, bermula saat korban menemui mantan pacarnya bernama Edi Susanto. Tiba dirumah mama Edi itu, korban bertanya dimana keberadaan si Edinya.

Namum, saudara perempuan Edi Susanto yang bernama Uci menjawab dengan nada keras dan sambil mengeluarkan kata – kata yang membuat korban marah.

“Disini gak ada Edi Susanto, pergi kau dari sini, kau lon**ng,” kata Berita Jaya menirukan kata Uci.

Kemudian, korban meninggalkan kediaman ibu kandung Edi Susanto itu, lalu Uci bersama teman temannya mengikuti korban dari belakang. Sehingga terjadi pengeroyokan kepada Yulia Putri Pertiwi.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka – luka, memar dan badan sakit sakitan.

Korban langsung membuat laporan sesual LP yang tercatat di Polsek Hamparan Perak nomor 130/VI/2023 Polsek Hamparan Perak dengan terlapor keluarga Edi Susanto yang benama Uci, Novi dan Vira.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjutak membenarkan laporan pengaduan korban. Dia mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses.

“Ya, masih kita proses,” pungkasnya mengakhiri.

Ones L

Bagikan Ke :