Eksploitasi Bayi Berusia 2 Bulan, KPAI : Pelaku Harus Dihukum Berat
MEDAN, GantarNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait pengelola panti asuhan di Medan melakukan eksploitasi bayi berusia 2 bulan via TikTok demi mendapatkan uang donasi.
Melalui Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya menilai perbuatan tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Sudah sampai disini laporan itu. Tetapi ini sudah masuk kategori eksploitasi serta perdagangan anak,” kata Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (21/9/2023) malam.
Diyah menyebut anak-anak yang menjadi korban harus ditangani dengan cepat hingga diberikan pendampingan. Dia mengatakan anak-anak yang menjadi korban harus mendapat perlindungan hukum.
“Anak-anak yang menjadi korban seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59, maka proses harus cepat, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, mendapatkan perlindungan hukum. Begitu juga orang tua juga harus diberikan bimbingan,” ujarnya.
Diyah meminta pelaku dihukum dengan berat. Dia menyebut pengelola panti asuhan bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang kekerasan terhadap anak dan perdagangan orang.
“Harus (dihukum tegas), selain eksploitasi ini juga bisa masuk perdagangan orang di samping juga kekerasan terhadap anak karena menyuapi bayi berumur 2 bulan. Bisa dikenakan pasal berlapis, mungkin KUHP juga,” sebut dia.
Diyah menyebut KPAI akan mengawal kasus ini. Dia ingin anak-anak di panti asuhan tersebut mendapatkan pendampingan dengan baik.
“Tugas dan fungsi KPAI pengawasan, jadi kami memastikan anak-anak mendapatkan pengawasan dari UPTD PPA atau DP3AP setempat serta pekerja sosial dari Dinsos.
Kami memastikan mereka sudah melakukan itu, jika belum, tugas kami menekan pihak-pihak terkait yang memiliki ketugasan itu untuk segera melakukan. Tetapi untuk kasus ini KPAI kawal dan dampingi sampai tuntas,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Zamanueli Zebua sebagai tersangka. Saat ini, pria asal Nias itu berada dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
Ones