Fendi Luaha, SH : Polisi Segera Ungkap Dugaan Sindikat Penipuan di Medan
MEDAN, GantarNews.com – Kepolisian Polrestabes Medan masih belum bisa mengukap kasus sindikat penipuan jual beli mobil di aplikasi Marketplace yang merugikan Guntur Tampubolon.
Melalui kuasa hukum korban, Fendi Luaha, SH mengatakan, akibat sindikat penipuan itu kliennya mengalami kerugian besar puluhan juta.
Fendi Luaha, SH bersama kliennya telah melaporkan modus sindikat penipuan itu ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2297/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan 13 Juli 2023.
Namun, sampai saat ini masih mandeg ditangan penyidik kasus modus sindikat penipuan tersebut. Diketahui penyidiknya adalah AIPDA Erwin Manullang.
Korban Guntur Tampubolon bersama Kuasa Hukumnya, Fendi Luaha, SH juga melaporkan penyidiknya ke Propam Polda Sumut karena dianggap penyidiknya tidak profesional menangani perkara ini.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Korban, Fendi Luaha, SH menyebutkan, kasus sindikat penipuan ini berawal saat korban membeli satu unit mobil Avanza BK 1984 KP kepada Eka Putra Tarigan.
Sebelum melakukan transaksi pembelian itu, terlapor menyerahkan kepada korban Kunci mobil, BPKB, STNK dan Surat perjanjian pembelian yang ditandatangai diatas materai 10000.
Kemudian korban menunjukkan kepada terlapor bukti transaksi transfer sebanyak Rp. 71.000.000.00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah). Lalu, terlapor tiba – tiba mengatakan kepada korban salah kirim.
Korban pun tak peduli dengan perkataan terlapor karena sebelumnya telah memastikan kepada terlapor nomor rekekning tersebut. Adut mulut pun terjadi pada saat itu.
Tetapi korban selalu bertahan membawa mobil dan Eka Putra Tarigan ikut ke Polrestabes Medan. Korban membuat laporan itu agar polisi mengukap sindikat penipuan itu.
Namun, setelah tiba di markas Polrestabes Medan, penyidik AIPDA Erwin Manullang meminta bukti – bukti kepada korban serta saksi – saksi korban diperiksa.
Lalu korban menyerahkan dokumen itu dan sekalian satu unit mobil Avanza diserahkan kepada penyidik. Saksipun telah dihadirkan demi hukum.
Hingga korban berharap agar terlapor Eka Putra Tarigan ditahan dan polisi harus mengukap modus sindikat penipuan mereka itu, supaya tidak bertambah lagi korban.
Berjalannya waktu, korban meminta SP2HP kepada penyidik. Karena korban curiga terlapor tidak ditahan penyidik. Kemudian, korban menerima SP2HP lagi bahwa laporannya itu diberhentikan tanpa ada unsur pidana.
Parahnya lagi, ketika korban bersama kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH meminta barang bukti satu unit mobil Avanza kepada penyidik. Korban melihat gerak – gerik penyidik tak bisa menjawab.
Ternyata, barang bukti yang sudah dibeli korban telah dikembalikan kepada terlapor Eka Putra Tarigan. Korban bersama Kuasa Hukumnya Fendi Luaha, SH sangat kecewa kepada penyidik.
Adapun Kuasa Hukum korban kecewa kepada penyidik dari laporan korban diberhentikan tanpa ada dasar dan barang bukti dikembalikan tanpa diketahui korban.
Setelah itu, atasan penyidik AIPDA Erwin Manullang yang disebut – sebut Ipda Jaya Syahputra mengatakan kepada korban bahwa kejadian di Markas Polrestabes itu adalah salah teknis.
Ipda Jaya Syahputra berjanji kepada korban dan bersama kuasa hukumnya akan diteruskan lagi penyidikan laporan korban. Dan barang bukti akan ditarik kembali.
Pertemuan itu sudah dua minggu lebih. Akan tetapi perkembangan laporan dan barang bukti masih belum diberitahukan kepada korban. Apakah sudah dihadirkan lagi barang bukti tersebut di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya, tidak menjawab konfirmasi wartawan, Senin (11/9/2023).
Ones Lawolo