Kasus Tindak Pidana Seret Keluarga Presiden Jokowi Tuntas Ditangani Polda Sumatera
MEDAN, SECURITY NEWSÂ – Mantan Sekretaris Jenderal Hanura, Harry Lotung Siregar tidak jadi di jebloskan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, sosok wanita atau korban dugaan penipuan dan penggelapan bernama Tetty Rumondang telah mencabut laporannya.
Padahal, status Harry Lotung yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Hanura.
Dia merupakan keluarga dekat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Meskipun dirinya sudah naik menjadi tersangka.
Selanjutnya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Harry Lotung Siregar merupakan dugaan terjadi pemalsuan salinan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tetty Rumondang sudah mencabut laporan itu.
“Laporan sudah resmi dicabut oleh pihak pelapor dan tanpa ada unsur paksaan,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik juga sudah melaporkan gelar perkembangan internal dan proses pencabut laporan itu sudah memenuhi syarat.
“Sudah memenuhi syarat proses pencabutan laporan itu. Dengan begitu, maka kasus itu dihentikan,” terangnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution membenarkan bahwa Harry Lotung Siregar itu pamannya Bahkan mereka sering berkomunikasi.
“Ya namanya keluarga, sering komunikasi,” ucap Bobby Nasution.
Dalam perkara ini, Bobby Nasution atau menantu Presiden Joko Widodo ini berpesan agar Harry Lotung mengikuti proses hukum yang ada dan bergulir.
“Semua aturan harus diikuti, karena itulah namanya proses hukum,” terangnya saat itu.
Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.
Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung.