Ketua DPRD Sumut Minta Polisi Transparan Soal Kasus Pemalsuan Surat Tanah Lahan PTPN II
MEDAN, GantarNews.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Dra Baskami Ginting angkat bicara terkait pihak Kepolisian Polrestabes Medan yang masih belum memaparkan terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat penjualan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II.
Diketahui dalam pemalsuan surat tanah milik PTPN II itu, Ahmad Rosyid Hasibuan sempat ditahan di Polrestabes Medan. Namun, setelah di datangi puluhan anggota TNI dari Kodam I/BB, Ahmad Rosyid Hasibuan kembali dibebaskan.
Dikasus tersebut, Kepolisian Polrestabes Medan masih belum memberikan keterangan kepada awak media lokasi eks lahan PTPN II itu yang dipalsukan terlapor Ahmad Rosyid Hasibuan. Kemudian, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Berharap pihak polisi Polrestabes Medan bisa mengukapnya dan transparan dalam kasus ini. Jangan ada yang ditutup – tutupi. Bila ada yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah itu ya silahkan periksa,” kata Baskami Ginting kepada GantarNews.com, saat diwawancarai di depan ruangan kerjanya, Rabu (13/9/2023).
Kemudian, Baskami Ginting tak mau berbicara banyak terkait kasus tersebut. Sebab, terlapor Ahmad Rosyid Hasibuan sudah di bebaskan oleh Kepolisian Polrestabes Medan. Bahkan kasus itu dianggapnya telah selesai.
“Sudah selesai kan, dia Ahmad Rosyid Hasibuan sudah dikeluarkan itu. Sudahlah, soal yang terlibat silahkan ditanya kesana BPN, atau Polda,” pungkasnya mengakhiri sambil berjalan menuju ruangan Wakil Ketua I DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut dikantornya tidak bisa ditemui. Alasanya untuk ditemui harus buat janji terlebih dahulu.
Sedangkan dikonfirmasi melalui via telpon selulernya tidak menjawab. Bahkan, melalui via pesan whatsapp juga tak terbalas.
Ones Lawolo