Kuasa Hukum Guntur Tampubolon Minta Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan

MEDAN, GantarNews.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi diminta untuk mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dari jabatannya karena dinilai tidak profesional menangani laporan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Fendi Luaha, SH selaku kuasa hukum korban penipuan yang bernama Guntur Tampubolon. Dia menyebutkan hal ini, buntut dari laporan kliennya yang sudah 2 bulan berjalan tak kunjung dituntaskan di Polrestabes Medan.

“Kami minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes Medan karena dinilai tidak profesional dalam menangani pengaduan yang sudah kami laporkan di Polrestabes Medan. Apalagi sudah 2 bulan lebih laporan klien kami tak kunjung dituntaskan,” kata Fendi Luaha, SH kepada GantarNews.com, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kemudian, Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha serta Panit Pidumnya, Ipda Jaya Syahputra tidak profesional, profesional dan prosedural dalam menangani laporan kliennya tersebut.

“Sudah kami laporkan modus penipuan jual beli mobil melalui aplikasi Marketplace facebook. Korban ini klien saya Guntur Tampubolo. Dia melapor supaya ada penyelesaian dari modus penipuan itu, merasa kecewa karena laporan itu tak ada kepastian hukum,” ujarnya.

Bahkan, kata Fendi Luaha membeberkan, laporan kliennya itu diarahkan ke pemberhentian laporan karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun, jelas – jelas ada korban yang merugi dan barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Aipda Erwin Manullang.

Kemudian, ke kecewaan korban juga ditimbulkan oleh penyidik Aipda Erwin Manullang. Dimana barang bukti yang sudah diserahkan ditangannya bisa dikembalikan kepada terlapor, Eka Putra Tarigan.

Pada hal, barang bukti yang satu unit mobil, BPKB dan STNK serta surat perjanjian jual beli mobil telah dibeli korban kepada terlapor, Eka Putra Tarigan.

“Kita kecewa dari kinerja Polrestabes Medan ini, mulai dari SP2HP yang kami terima laporan klien saya diberhentikan, alasanya tidak ditemukan unsur pidana. Tetapi, jelas ada yang korban dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik,” tuturnya.

“Parahnya lagi, ketika barang bukti yang sudah diserahkan ke penyidik bisa dikembalikan ke terlapor yang merugikan klien saya. Pada hal, barang bukti itu sudah dibeli penuh kepada terlapor. Jadi, inilah yang tidak profesional polisi di Polrestabes ini,” tambahnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, berkali – kali awak media konfirmasi terkait itu tak berhasil.

Hingga berita ini terbit, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa tak mau jawab telpon dari wartawan.

 

 

Ones Lawolo

Link berita yang sudah terbit :

– /https://gantarnews.com/2023/09/08/penyidik-polrestabes-medan-dilaporkan-kabid-propam-belum-ada-laporan-ke-propam

 

Korban Penipuan Kecewa ke Penyidik Polrestabes Medan karena Laporanya Didiamkan

Bagikan Ke :