Mengendap Laporan 1,9 Tahun, Ketua GPI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku KDRT

MEDAN, GantarNews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita berinisial L (27), tersangka kasus penganiayaan.

Sebab, kasus itu sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya, Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” kata Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Bakti Situngkir kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Frisdarwin menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” ujarnya.

Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut.

Mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai instansi Kepolisian dimana tersangka seakan menjadikan hal ini sebagai industri hukum.

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

“Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir.

TIM

Bagikan Ke :