Oknum Kades di Padang Sidimpuan Ditangkap Polisi karena Narkona

MEDAN, GantarNews.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan bernisial H (42), ditangkap karna memiliki sejumlah narkoba jenis sabu – sabu.

Dalam penangkapan itu, Kepolisian Resort Kota Padang Sidimpuan langsung bergegas mengamankan H di pinggir Sungai Batang Angkola, Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/9/ 2023) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung yang disampaikan Kasihumas Kompol L Sihaloho, pada Minggu (17/9/2023) membenarkan penangkapan terhadap seorang oknum Kades tersebut, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Padangsidimpuan Panyabungan persis di Kilang Padi UB,” papar Kasi Humas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasi Humas, personil selanjutnya melakukan penyelidikan dan observasi ke tempat kejadian perkara. Tak berselang lama Tim Walet melihat seorang pria sedang berjalan menuju arah mobil noyota Avanza yang sedang parkir.

Saat hendak didekati, lanjut kata Kompol L Sihaloho, pelaku bergegas masuk ke dalam mobil dan melaju kendaraannya dengan sekuat tenaga pelaku mengendarai mobilnya guna lolos, begitu melihat kedatangan Polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Kemudian, karena terdesak dan panik tersangka terus berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

“Tak berapa lama, pelaku akhirnya pelaku masuk jalan buntu dan terjebak di pinggir sungai Desa Huta Padan, Kecamatan Padangsidimpuan, walaupun sudah di tersudut pelaku masih tetap berusaha untuk melarikan diri,” ucap Kompol L Sihaloho.

Setelah mendapat peringatan dari personil agar segera menyerahkan diri terang Kasi Humas, akhirnya pelaku berhasil di tangkap seterusnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,32 gram dan 1 unit HP merek oppo.

Dari Penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan BB 1334 RB.

Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui sabu tersebut di perolehnya dari seorang pria yang saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan ini.

Bagikan Ke :