Pemerintah Biarkan Bangunan Gedung Sekolah Noble Medan Berdiri tanpa Izin PBG
MEDAN, GantarNews.com – Bangunan mewah sekolah Noble Medan masih beroperasi dikerjakan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun pengawas bangunan itu menjajinkan kepada awak media, bangunan sekolah Noble Medan akan di pasang plat izin PBGnya.
Pantauan dilokasi, bangunan itu berada di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Bangunan mewah itu masih dalam tahap pengerjaan.
Bangunan yang berlantai ini dipagar dengan pakai seng bekas. Dilihat dari tampak depan, bangunan yang panjang kebelakang itu memiliki banyak ruangan yang disekat.
Pemerintah setempat pun masih belum bertindak pada bangunan yang menyalah aturan itu. Seakan ada membiarkan beroperasi dikerjakan tanpa izin PBG.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis melalui Kepala Satuan Polisi Pamong praja, Rakhmat segera turun kelokasi bangunan Gedung Sekolah Noble Medan.
Hal ini disampaikan oleh Rakhmat kepada GantarNews.com saat dikonfirmasi terkait bangunan mewah Gedung Sekolah Noble Medan yang berada di Jalan Pelita II Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian, mantan Camat Medan Petisah ini mengatakan, pihaknya segeran berkoordinasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat serta Lurah setempat terkait bangunan yang menyalahi aturan Pemerintah Kota Medan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya ya, segera kami cek dan koordinasi dengan opd terkait dan camat serta lurah ya..terimakasih,” kata Rakhmat kepada topsumut.com melalui via pesan whatshapp, Senin (17/9/2023).
Ones L.