Polda Sumut Tidak Akan Pernah Berhenti Perang Dengan Narkoba | Bersama Polres Jajaran Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

  • Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.

SECURITY NEWS | MEDAN – Hingga kini, Polda Sumut beserta jajarannya perang melawan kejahatan narkotika atau narkoba.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto) menegaskan, perang melawan segala bentuk kejahatan narkoba tidak akan berhenti.

“Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegas perwira tinggi polisi berpangkat bintang dua itu.

Terkait pemberantasan kejahatan narkoba, Kapolda Sumut mengaku, Polri tidak bisa bekerja sendiri dan dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar kejahatan narkoba tidak semakin merajalela.

Untuk itu, Kapolda Sumut mengajak seluruh masyarakat berperan aktif untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Selain tindakan tegas dari aparat, masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolda Sumut itu.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/2/2025), Kapolda Sumut menegaskan, kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa.

“Saya nyatakan dengan tegas, Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan narkoba,” tegas perwira tinggi polisi berpangkat bintang dua itu.

Untuk diketahui, saat perang melawan kejahatan narkotika, Polda Sumut bersama jajaran berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dalam hal ini melakukan  penyelundupan narkoba yakni sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.

Hasilnya, polisi menangkap para kurir dan pengedar narkoba itu.

Salain itu, dalam satu pengungkapan kasus narkotika itu, polisi juga sempat baku tembak dengan seorang bandar narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Asahan.

Informasinya, dari hasil pengungkapan kasus narkotika sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Terkait itu, Kapolda Sumut (Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto) mengungkapkan, pengungkapan kasus narkotika itu merupakan ini hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.

Dalam hal ini, Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan narkoba yang menggunakan senjata api.

“Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas narkoba,” tegas Kapolda Sumut itu lagi.

Sementara itu, terkait pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melakukan  penyelundupan narkoba yakni sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut, Dir Resnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Yemi Mandagi) mengungkapkan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

“Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan,” ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu.

Untuk melancarkan aksi kejahatannya, perwira polisi berpangkat melati tiga itu menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

“Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji,” tutur mantan Kapolresta Deli Serdang itu.

Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika itu, Kombes Pol. Yemi Mandagi menuturkan, salah satu kasus terbesar terjadi di Polrestabes Medan, di mana polisi menyita 33 kg sabu dari satu tersangka.

Sementara itu, tuturnya lagi, dalam salah satu penggerebekan di asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api.

Saat itu, ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi, pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.

“Untungnya, personil kita tidak ada yang terluka. Namun, pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi

Menurut mantan Kapolresta Deli Serdang yang kini menjabat Dir Resnarkoba Polda Sumut itu, kini, jaringan narkoba semakin berbahaya yang dalam hal ini bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum.

Terkait para pelaku, Kombes Pol. Yemi Mandagi menuturkan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp.10 miliar.

Sementara itu, sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani. (red)

Bagikan Ke :