PT. Kinra Teken Mou dengan Kejaksaan Negeri Simalungun
MEDAN, GantarNews.com – PT. Kawasan Industri Nusantara tandatangani nota kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.
Kerjasama ini dilakukan di Aula Pusat Inovasi Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei pada Rabu, 27 September 2023.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Edward Samantha, selaku Direktur PT. Kawasan Industri Nusantara dan IRFAN HERGIANTO, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.
Adapun ruang lingkup dari nota kerjasama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan tata usaha negara.
Dengan acuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia.
Kemudian, Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penetapan KEK Sei Mangkei; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.
UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan berdasarkan Perpres. nomor 38 Tahun 2010 pasal 24 ayat 2. Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Direktur PT Kawasan Industri Nusantara, Edward Samantha dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
Karena MoU yang ditandantangani ini merupakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas Kejaksaan Negeri Simalungun dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), dan/ atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit).
Kemudian, Pemberian Bantuan Hukum dalam advokasi hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang bertindak sebagai Mediator atau Fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/ BUMD maupun Swasta.
“PT Kawasan Industri Nusantara akan terus berkonsultasi dan meminta petunjuk, arahan, pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum dan payung hukum bidang keperdataan maupun tata usaha Negara,” kata Edward Samantha.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto, SH, MH pada kesempatan yang sama, menyebutkan bahwa maksud dari penandatanganan MoU adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara.
Diharapkan MoU ini dapat memberikan manfaat optimal kepada pemerintah, BUMN/BUMD dan khususnya kepada PT Kawasan Industri Nusantara yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero) maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT Kawasan Industri Nusantara yang telah mempercayakannya pada kami untuk menjalin kerjasama, dengan harapan kiranya MoU ini dapat dilaksanakan dan dapat ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dalam upaya penyelamatan pemulihan keuangan maupun aset negara,” katanya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat teras PT Kawasan Industri Nusantara diantaranya SEVP Operasional, SEVP Busines Suport, Manajer Sekretariat Perusahaan- Legal & Humas, Manajer SDM – Umum dan Pengadaan, Plh. Kasi Datun, Kasi Intel, Kasubsi Datun, Kasubsi Intel dan Jaksa Pengacara Negara
Manajer skretariat Perusahanan – Legal & Humas PT Kawasan Industri Nusantara Revondy KMR Brahmana, SH M.Hum menyampaikan, kegiatan ini untuk Penandatanganan MoU itu dimaksudkan untuk mendorong efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
TIM