Respon Propam Polda Sumut Soal Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan
MEDAN, GantarNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Kepada Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono merespon laporan pengaduan Guntur Tampubolon yang melaporkan penyidik Polrestabes Medan.
Akan tetapi, mantan dari Itwasda Polda Jawa Barat itu tak mau membeberkan penyidik Polrestabes Medan yang dilaporkan itu, apakah telah diperiksa atau masih belum. Sebab, Guntur Tampubolon sudah dua minggu melaporkan penyidik tersebut.
Dia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima di Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sumut. Namun, pihaknya meminta pelapor Guntur Tampubolon agar menemui pemeriksannya supaya lebih jelas pengaduan tersebut.
“Silakan datang pelapor ke Propam temui pemeriksanya y supaya lebih jelas,” kata Kepada Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono kepada GantarNews.com melalui via whatshapp, Sabtu (16/9/2023).
Diketahui, Guntur Tampubolon yang merupakan korban penipuan jual beli mobil ini melaporkan penyidik Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang. Dia melaporkan penyidik itu karena laporan yang menimpanya merasa tak kunjung dituntaskan.
Kemudian, Kepala Unit Reskrim Pidana Umum, AKP Wisnugraha Paramatha juga dilaporkan oleh Guntur Tampubolon dengan kasus yang sama ke penyidik. Laporan tersebut tercatat di Propam Polda Sumut sesuai nomor LP :153/IX/2023/Propam.
Menurut Guntur Tampubolon melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH penyidik Polrestabes Medan dilaporkan buntut dari menangani laporan kliennya yang sudah dua bulan berjalan tak kunjung dituntaskan.
“Tak profesional menagani kasusnya. Seakan tidak ada kepastian hukum,” tuturnya kepada GantarNews.com.
Ketidak profesional penyidik itu, kata Fendi Luaha, penyidik memberhentikan laporan kiliennya tanpa berdasar. Kemudian, barang bukti yang sudah dibeli korban kepada terlapor Eka Putra Tarigan dikembalikan penyidik ke terlapor tanpa diketahui kliennya.
“Intinya dari tidak profesional itu, ya mulai dari laporan Guntur Tampubolon diberhentikan alasan tidak ditemukan unsur pidana dan barang bukti dikembalikan kepada terlapor karena mobil itu bukan milik terlapor,” kata Fendi sembari membeberkan alasan penyidiknya.
Dia menyebutkan bahwa, harusnya penyidik itu mengusut tuntas masalah kliennya itu. Karena tertipu jual beli satu unit mobil Avanza kepada terlapor Eka Putra Tarigan. Akan tetapi, dalam penanganan penyidik seakan menghilangkan tindak pidanan tersebut.
“Itulah yang kita sesalkan kepada penyidik. Lambatnya mengusut tuntas masalah ini. Berharap penyidik segera mengusut dan menangani baik laporan kami ini,” pungkasnya mengakhiri.
Ones Lawolo