Eksploitasi Bayi Berusia 2 Bulan, KPAI : Pelaku Harus Dihukum Berat
MEDAN, GantarNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait pengelola panti asuhan di Medan melakukan eksploitasi bayi berusia 2 bulan via TikTok demi mendapatkan uang donasi. Melalui Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya menilai perbuatan tersebut termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Sudah sampai disini laporan itu. Tetapi ini sudah…