Wakil DPRD Noferman Zega Dilaporkan, Jery Panjaitan : Jangan Berkoar – Koar
MEDAN | SECURITY News – Terkait Laporan Pengaduan Fatisokhi Hulu di Polda Sumut melaporkan Noferman Zega dalam kasus dugaan perzinahan terhadap istrinya Denime Hulu, direspon pedas oleh Jery Panjaitan, SH.
Diketahui Jery Panjaitan adalah kuasa hukum dari Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega. Dia menampik langkah Fatisokhi Hulu itu ke Polda Sumut.
“Mengenai laporan suami DH yang menyampaikan adanya perzinahan yang dilakukan oleh istrinya di Polda Sumut baru-baru ini, dia (Fatisokhi-red) tidak usah berkoar-koar di media, karena yang takut hanya tikus tanah, bukan orang yang tidak bersalah atau orang yang paham hukum,” ketusnya kepada wartawan.
Menurutnya, suami DH salah dalam mengambil langkah melaporkan klien nya ke Polda Sumut.
“Kalau dia memang ada bukti otentik mengenai perselingkuhan istrinya atau perzinahan istrinya, tanpa laporan ke kepolisian juga bisa diproses. Karena pak Noferman kan anggota DPRD, ada namanya Badan Kehormatan di Dewan dan Partai sampaikan aja bukti kesitu pasti diproses. Jadi nggak usah dia takut-takuti dengan laporan yang dibuatnya di Polda Sumut. Kita menduga suami DH ini sengaja dikorbankan atau dimanfaatkan demi kepentingan para tersangka yang saat ini semakin tersudut atas peristiwa pidana yang sedang berjalan di Polrestabes Medan,” bebernya.
Ia memaparkan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh suami DH akan menguntungkan pihaknya.
“Dengan adanya laporan ini tentunya semakin mempermudah kita untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam peristiwa ini ke depan. Kalau laporan dia tidak terbukti nantinya, berarti dia harus siap menerima konsekuensinya. Kita akan laporkan balik yang bersangkutan karena telah mencemarkan nama baik pak Noferman Zega dan telah membuat laporan palsu di Polda Sumut. Begitu juga para tersangka yang belum diamankan di Polrestabes Medan kita akan minta agar segera dicari dan ditangkap, jangan ditunda-tunda lagi,” tegasnya.
Masih kata mantan jurnalis di Kota Medan ini bahwa DH telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan klien nya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh komplotan JS ini sendiri.
“Apalagi dalam hal ini, DH kita ketahui telah memberikan keterangan BAP atau pernyataan di Polrestabes Medan sebagai saksi, dalam keterangannya dia hanya meminta bantuan kepada Pak Noferman dan tidak ada namanya perzinahan. Bahkan saat memberikan keterangan DH juga didampingi oleh pengacaranya. Jadi tentu tidak ada tekanan bahkan dia bebas dalam memberikan keterangan di Polrestabes saat itu,” jelasnya.
Pihaknya semakin dikuatkan dengan adanya video jumpa pers yang dilakukan oleh DH sendiri yang membantah perselingkuhan yang disebut-sebut dalam pemberitaan beberapa media online di Medan.
“Tidak hanya itu, kita juga ada bukti video jumpa pers atau klarifikasi yang dilakukan oleh DH sendiri yang membantah bahwa dari rombongan yang melakukan pemerasan itu bukanlah keluarganya bahkan tidak mengenal para pelaku, dan dirinya tidak ada perzinahan sama sekali dengan Pak Noferman. Ini sudah bukti yang kuat bagi kita. Tentu kita semua tau kalau memberikan keterangan di kepolisian bukanlah sebuah permainan yang bisa dibuat seenak jidatnya, karena jika kita membantah kembali apa yang sudah kita sampaikan baik di kepolisian dan di media massa, bakal menyeret diri sendiri ke ranah hukum karena sudah memberikan keterangan palsu,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasca ditangkapnya JS salah satu komplotan dugaan pemerasan Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega, suami DH membuat laporan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana perzinahan yang tertuang dalam laporan pengaduan No. STPL/B/1180/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 04/10/2023.
(Red)